Polisi Tangkap 3 Pembobol Gudang PT WIKA HSRCC Section 2 di Jalan Intercanghe Karawang, yang Dicuri 100 Batan
KARAWANG -Polisi tangkap 3 pembobol gudang PT WIKA HSRCC Section 2. Polsek Telukjambe Timur menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. WIKA HSRCC Section 2, Karawang, Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur pada Rabu (13/7/2022) sekitar jam 05.00 wib. lalu Polisi tangkap 3 pembobol gudang PT WIKA HSRC Section 2. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pencurian dengan pemberatan. Setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Karawang. "Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial UR (34), AC (40) dan HR alias Komeng (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," kata Ryan tentang polisi tangkap 3 pembobol gudang PT WIKA HSRC Section 2 kepada KBE, Senin (18/7/2022). [caption id="attachment_81155" align="alignnone" width="1280"] Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal[/caption] Menurut Ryan, para pelaku mengambil barang berupa 100 batang besi ulir yang berada di gudang PT WIKA HSRCC Section 2 Karawang, Karawang, Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, hasil mencuri besi digunakan untuk membeli minuman keras (miras). Baca Juga: Bangun Rumah Dinas untuk Anggota Polri di Polsek Telukjambe Timur, Kapolres Karawang Targetkan Tiga Bulan Selesai "Sebagian pelaku adalah residivis kasus yang sama, serta dikenal kerap meresahkan warga masyarakat. Karena sering melakukan pemalakan kepada pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat," ungkap Ryan. Lanjut Ryan, pihaknya melakukan upaya penanganan kasus maupun tindakan terhadap pelaku kejahatan dan tindak kriminalitas. Polsek Jajaran demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Karawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: